Total Pageviews

Tuesday, March 20, 2012

Juknis KTSP

DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG 1
B. TUJUAN 2
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN 2
D. UNSUR YANG TERLIBAT 2
E. REFERENSI 3
F. LANDASAN OPERASIONAL 4
G. PENGERTIAN DAN KONSEP 8
H. STRATEGI PELAKSANAAN PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP DI SMA 11
LAMPIRAN 1 : SKEMA PENGORGANISASIAN PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP 16
LAMPIRAN 2 : INSTRUKSI KERJA PELAKSANAAN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN KTSP OLEH DINAS
PENDIDIKAN KAB/KOTA 17
LAMPIRAN 3 : CONTOH INSTRUMEN VALIDASI DOKUMEN KTSP 18
LAMPIRAN 4 : CONTOH LEMBAR REKOMENDASI 24
LAMPIRAN 5 : CONTOH LEMBAR PENANDATANGAN OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI 25
LAMPIRAN 6 : INSTRUKSI KERJA PELAKSANAAN SUPERVISI DAN EVALUASI KETERLAKSANAAN KTSP 26
LAMPIRAN 7 : INSTRUKSI KERJA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP 27
LAMPIRAN 8 : CONTOH FORMAT PEMETAAN KETERLAKSANAAN KTSP 28
LAMPIRAN 9 : CONTOH FORMAT PENYUSUNAN PROGRAM PEMBINAAN KTSP 29
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
1
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010 sudah harus
melaksanakan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal ini berarti bahwa pada
tahun ajaran 2009/2010 seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah sudah harus
melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat (2) dijelaskan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dinyatakan pula dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang diterbitkan oleh BSNP (2006) bahwa pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh Kepala Sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari Komite Sekolah, dan diketahui oleh Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA
dan SMK. Selanjutnya Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b menyatakan
bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen
Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan
kurikulum.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Direktorat Pembinaan SMA sebagaimana
tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 72, dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2006 tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah khususnya pasal 46 adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Berkaitan dengan Tupoksi dimaksud, sejak tahun 2006 sampai dengan 2009 Direktorat PSMA
telah melaksanakan berbagai aktifitas pendukung meliputi: Penyiapan perangkat
pendukung/panduan pelaksanaan KTSP; Penyiapan tenaga pendukung (Penanggungjawab,
Tim Pengembang/Fasilitator) tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dean sekolah,
diikuti oleh sebanyak 2.875 orang (yang terdiri atas unsur kasi/staf dinas pendidikan
prov/kab/kota, pengawas SMA, kepala sekolah dan guru SMA); dan Pelaksanaan bimbingan
teknis di 485 Kab/Kota yang diselenggarakan di 559 SMA. Bimtek tersebut diikuti oleh
sebanyak 55.937 orang pendidik/guru yang berasal dari sekitar 9.000 SMA negeri dan swasta
atau sekitar 82 % dari 11.000 SMA di seluruh Indonesia.
Dari serangkaian kegiatan bimbingan teknis KTSP dan supervisi keterlaksanaan KTSP yang
dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA secara umum teridentifikasi bahwa, terdapat
sejumlah provinsi/kab/kota yang telah menindaklanjuti program-program tersebut di atas,
namun terdapat juga sejumlah daerah yang belum secara komprehensif menindaklanjuti,
bahkan di beberapa daerah terkesan hanya menunggu program dari pusat. Di sisi lain,
pengelola sekolah menyatakan bahwa dukungan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pelaksanaan KTSP di SMA, mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan dan
pengawasan (pemantauan, supervisi dan evaluasi). Oleh karena, agar pembinaan
implementasi KTSP di SMA dapat dilakukan secara optimal, koordinasi antara sekolah,
kabupaten/kota dan provinsi perlu lebih ditingkatkan, sesuai dengan dengan tugas,
tanggungjawab dan kewenangan masing-masing.
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
2
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Selain itu, diperoleh pula berbagai saran dan rekomendasi dari sekolah serta para
Pembina/penentu kebijakan untuk menyempurnakan/melengkapi substansi naskah Pola
pembinaan implementasi KTSP antara lain berkaitan dengan:
Pengertian, ruang lingkup dan peran/tugas/kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan
implementasi KTSP di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat;
Mekanisme validasi dan rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota, verifikasi dan
penandatangan oleh dinas pendidikan provinsi, dan pemberlakuan oleh Kepala Sekolah;
Penyusunan program dan pelaksanaan pembimbingan/pendampingan, supervisi dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP di SMA.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan implementasi KTSP SMA, Direktorat
Pembinaan SMA melakukan penyempurnaan naskah dokumen pola pembinaan menjadi
“Petunjuk Teknis Pembinaan Implementasi KTSP di tingkat SMA - Kabupaten/Kota –
Provinsi dan Pusat”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi
seluruh SMA, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Direktorat PSMA dalam
melakukan pembinaan implementasi KTSP di SMA, mencakup:
1. Penyiapan dan pemberlakuan KTSP:
2. Pembinaan dan pengawasan (pemantauan, supervisi dan evaluasi) implementasi KTSP
oleh unsur: sekolah (SMA), Dinas Pendidikan Kab/Kota, Provinsi dan Direktorat
Pembinaan SMA.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Pembinaan Implementasi KTSP dalam juknis ini mencakup
keseluruhan proses yang berkaitan dengan:
1. Penyiapan dan pemberlakuan KTSP
a. Pengusulan dokumen KTSP oleh Sekolah ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
b. Pelaksanaan validasi dan pemberian rekomendasi dokumen KTSP oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Pengusulan dokumen KTSP oleh sekolah/Dinas Pendidikan Kab/Kota ke Dinas
Pendidikan Provinsi untuk diverifikasi;
d. Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP oleh Dinas Pendidikan
Provinsi;
e. Penetapan pemberlakuan KTSP oleh kepala sekolah.
2. Pembinaan Implementasi KTSP di SMA oleh Dinas Pendidikan dan Kab/Kota, Dinas
pendidikan Provinsi dan Direktorat PSMA.
D. Unsur yang Terlibat
1. Kepala Sekolah;
2. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah (TPK – SMA);
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
4. Dinas Pendidikan Provinsi;
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
3
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
5. Direktorat Pembinaan SMA;
6. Pengawas SMA;
7. Tim Sosialisasi/Validasi/Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kabupaten/Kota ;
8. Tim Sosialisasi/Verifikasi/Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Provinsi.
E. Referensi
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 38 ayat (2);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Bab I Pasal 1, Bab VIII Pasal 49, 55, dan 57;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
wewenang antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota - Lampiran A.3 butir 1.a dan butir 3;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen, dan Nomor 25 Tahun 2006
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Mandikdasmen;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007
tentang perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
13. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33/MPN/2007
tentang Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
14. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Badan Standar Nasional
Pendidikan – Tahun 2006;
15. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Direktorat Jendelal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas – Tahun 2009;
16. Laporan Pelaksanaan Bimbingan Teknis KTSP di SMA Tahun 2006 – 2009, Direktorat
Pembinaan SMA – Tahun 2009.
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
4
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
F. Landasan Operasional
1. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan
bangsa melalui pendidikan (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 2).
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem
dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan
(Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 3).Standar Pelayanan Minimal
bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan
pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten atau kota (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 4).
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik (Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Ketentuan Umum
Pasal 1 butir 19; Pasal 36 ayat (1) dan (2);
4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (PP Nomor 19 tahun
2003, Ketentuan Umum Pasal 1 butir 15);
5. Salah satu prinsip pengembangan kurikulum adalah melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja
(Lampiran Permendiknas Nomor: 22 tahun 2006 BAB II. Butir A.2. d tentang prinsip
pengembangan kurikulum;
6. Sekolah/madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya. Kepala sekolah bertanggungjawab
terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang disiapkan pemerintah.
Kepala SMA dan Wakil Kepala SMA bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu
kegiatan pembelajaran. (Permendiknas Nomor: 19 tahun 2007 bagian B.5.c.1, c.5 dan
c.6 tentang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran).
7. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya. Setiap guru bertanggungjawab terhadap
mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
(Permendiknas Nomor: 19 tahun 2007 bagian B.5.c.4, dan c.7 tentang Kurikulum dan
Kegiatan Pembelajaran).
8. Setiap Satuan Pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pengawasan proses
pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan (PP 19 tahun 2005 pasal 19 ayat (3) dan Pasal
23).
9. Pengawasan proses pembelajaran, dilaksanakan melalui:
a. Pemantauan
- Dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
pembelajaran;
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
5
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
- Dilakukan dengan cara: diskusi kelompok, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara dan dokumentasi;
- Dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
b. Supervisi
- Dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
pembelajaran;
- Dilakukan dengan cara: pemberian contoh/simulasi, diskusi, pelatihan dan
konsultasi;
- Dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c. Evaluasi
- Dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil belajar;
- Dilakukan dengan cara: membandingkan proses pembelajaran dengan standar
proses; menidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan
kompetensi guru;
- Memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran
(lampiran Permendiknas No. 41 tahun 2007 Bagian V Pengawasan proses
pembelajaran).
10. KTSP dikembangkan sesuai dengan potensi, karakteristik, kebutuhan satuan pendidikan
dan daerah/lingkungan setempat. Sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk
SD,SMP,SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK. (PP Nomor 19 tahun 2003, Pasal 17 ayat 2).
11. Dalam rangka pelaksanaan KTSP, Bupati/Walikota perlu membentuk Tim Sosialisasi
KTSP di tingkat Kabupaten/Kota, yang terdiri atas pendidik/guru dan tenaga
kependidikan di Kab/Kota. Tim bertugas:
a. melakukan sosialisasi Permendiknas Nomor: 22 tahun 2006 dan Nomor: 23 tahun
2006, kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah
kabupaten/kota;
b. melatih dan membina secara terus menerus dalam pengembangan KTSP kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah kabupaten/kota (Surat Edaran
Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 3).
12. Berdasarkan pembagian urusan pemerintah bidang Pendidikan (khususnya berkaitan
dengan implementasi KTSP di SMA), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki
kewenangan antara lain:
a. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat
kabupaten/kota;
b. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007, butir A.2.a, A.3.b).
13. Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu
satuan pendidikan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri
(Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 BAB III Pasal 37).
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
6
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
14. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pebndidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 38 ayat 2).
15. Pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan sosialisasi kerangka dasar dan
struktur kurikulum, koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada pendidikan menengah (Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Bagian A.3
butir 1a dan A.3.1.b).
16. Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasikan, disupervisi, dan difasilitasi oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota, sedangkan SDLB, SMPLB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab dibidang pendidikan (Lampiran
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 bagian B.5.a.8 tentang Kurikulum dan Kegiatan
Pembelajaran);
17. Dalam rangka pelaksanaan KTSP, Gubernur perlu membentuk Tim Sosialisasi KTSP di
tingkat Provinsi, yang terdiri atas pendidik/guru dan tenaga kependidikan di Provinsi.
Tim bertugas:
a. melakukan sosialisasi Permendiknas Nomor: 22 tahun 2006 dan Nomor: 23 tahun
2006, kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Provinsi;
b. melatih dan membina secara terus menerus dalam pengembangan KTSP kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Provinsi
(Surat Edaran Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 2);
18. Berdasarkan pembagian urusan pemerintah bidang Pendidikan (khususnya yang terkait
dengan implementasi KTSP di SMA), Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan
antara lain melakukan:
a. Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan
menengah;
b. Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan menengah;
c. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan
menengah.
(Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007, butir A.2.b, A.3.c., 3.2.b; A.3.3)
19. Pengawas sekolah berdasarkan penugasan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang
sejenis. Pengawas sekolah membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap
mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang
sejenis (Lampiran Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Bagian B 2 butir 2.2.5 dan
3.3.6).
20. Jumlah sekolah yang harus dibina untuk setiap tiap pengawas satuan pendidikan paling
sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah. Jumlah guru
yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat
puluh) guru, paling banyak 60 (enam puluh) guru (Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru
dan Pengawas).
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
7
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
21. Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam
pelaksanaan supervisi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan yang
berada di daerahnya (Lampiran Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007 Standar
Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah Bagian C butir 4.a).
22. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, dewan
pendidikan provinsi, LPMP, BPPNFI, LPTK melakukan bimbingan, arahan, saran, dan
bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah (Lampiran
Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007 Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Bagian C butir 4.b).
23. Pemerintah provinsi memfasilitasi, memberikan asistensi, dan advokasi pelaksanaan
program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi
daerahnya (Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Lampiran I Bagian B butir 4.j).
24. Pemerintah provinsi wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat
memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten
atau kota dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan
dengan penjaminan mutu satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I
Pasal 8 ayat 2).
25. Pemerintah provinsi berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan
atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri (Permendiknas Nomor 63 Tahun
2009 Bab III Pasal 37).
26. Berdasarkan pembagian urusan pemerintah bidang Pendidikan (khususnya berkaitan
dengan implementasi KTSP di SMA), Pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan antara
lain:
a. Pengembangan dan penetapan SNP;
b. Penetapan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
c. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
d. Penetapan dan sosialisasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan
menengah;
e. Pengembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal;
f. Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan menengah;
g. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan
usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
(Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007, Butir A.2.a, A.2. A.3.1.a, A.3.1.b, A.3.1.c;
A.3.2.a, A.3.2.b, A.3.3)
27. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
(Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 Pasal 5.b).
28. Tim Sosialisasi KTSP di Pusat dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kurikulum
dan Media Pendidikan, yang keanggotaannya terdiri atas unsur Direktorat Jenderal
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
8
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah dst nya......., yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional. Tim bertugas:
a. Melakukan Sosialisasi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 kepada Tim Sosialisasi KTSP di Provinsi;
b. Melatih dan membina secara terus menerus dalam pengembangan KTSP kepada Tim
Sosialisasi KTSP Provinsi;
c. Memberikan bantuan teknis ke semua pihak agar semua Tim pada semua tingkatan
dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
(Surat Edaran Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 1).
29. Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten atau kota, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai
kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan (Permendiknas
Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 8 ayat 3).
30. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Bagian A.3 butir 3).
31. Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
32. Subdit Pembelajarann Direktorat Pembinaan SMA (khususnya yang berkaitan dengan
implementasi KTSP) mempunyai tugas:
a. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pembelajaran;
b. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan standar dan kriteria pelaksanaan
pembelajaran;
c. Melaksanakan penyispan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan
pembelajaran;
d. Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pembelajaran;
e. Melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2006, Pasal 46 butir b, c, d, e, f dan g)
G. Pengertian dan Konsep
1. Pembinaan Implementasi KTSP adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan
secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang baik dalam rangka
implementasi KTSP.
2. Pembinaan Implementasi KTSP di SMA oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Direktorat PSMA Ditjen Mandikdasmen ditujukan bagi seluruh SMA dalam
keseluruhan proses pelaksanaan KTSP, meliputi:
a. Peningkatan pemahaman tentang berbagai peraturan/landasan hukum dan
pedoman/panduan pelaksanaan KTSP;
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
9
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
b. Peningkatan kemampuan dalam mengimplementasikan KTSP sesuai dengan
tuntutan SNP;
c. Pendampingan dalam penyusunan/Pengembangan KTSP;
d. Pelaksanaan validasi dan rekomendasi oleh dinas pendidikan kab/kota;
e. Pelaksanaan verifikasi dan penandatangan oleh dinas pendidikan Provinsi;
f. Pengawasan/pendampingan proses pembelajaran;
g. Supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP;
h. Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA;
i. Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
3. Peningkatan pemahaman dilakukan melalui berbagai strategi antara lain:
a. Sosialisasi berbagai landasan hukum, kebijakan teknis dan program dalam rangka
implementasi KTSP di SMA;
b. Workshop/pelatihan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sekolah (in
house training/IHT);
c. Konsultasi dan pendampingan oleh TPK/Fasilitator setempat;
d. Peningkatan pemanfaatan wahana website baik yang disediakan oleh institusi
pemerintah maupun masyarakat;
e. Peningkatan peran MGMP, MKKS, APSI, APKIN dll.
4. Penyiapan KTSP pada satuan pendidikan dilakukan melalui proses analisis konteks,
pengembangan KTSP oleh TPK sekolah, penandatanganan KTSP oleh Kepala Sekolah dan
Komite Sekolah dan pengusulan validasi KTSP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
5. Analisis konteks adalah proses pengkajian komponen-komponen sumber daya sekolah
(internal dan eksternal) untuk memperoleh data dan informasi antara lain tentang:
a. Kondisi ideal (sesuai dengan tuntutan SNP);
b. Kondisi riil (kekuatan dan kelemahan);
c. Tingkat kesenjangan (tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah), dan
d. Rencana tindak lanjut (upaya yang harus dilakukan oleh sekolah berdasarkan skala
prioritas).
6. Ruang lingkup analisis konteks
a. Analisis 8 (delapan) SNP meliputi: Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Ketenagaan,
Standar, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan;
b. Analisis kondisi satuan pendidikan (internal) meliputi: peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program;
c. Analisis kondisi lingkungan satuan pendidikan (eksternal) meliputi: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia
kerja, sumber daya alam dan sosial budaya;
7. Pelaksanaan validasi dan pemberinan rekomendasi dokumen KTSP oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, mulai dari pembentukan tim validasi/TPK, penyiapan
perangkat validasi, pelaksanaan validasi dan pemberian rekomendasi;
8. Pengusulan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP ke Dinas Pendidikan Provinsi
dapat dilakukan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat;
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
10
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
9. Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP oleh Dinas Pendidikan
Provinsi, mulai dari pembentukan tim validasi/TPK, penyiapan perangkat validasi,
pelaksanaan validasi dan pemberian rekomendasi, mulai dari pembentukan tim
verifikasi/TPK, penyiapan perangkat verifikasi, pelaksanaan verifikasi sampai dengan
penandatanganan;
10. Pengawasan proses pembelajaran dalam implementasi KTSP di SMA dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran, yang bertujuan
untuk:
a. Memantau perkembangan keterlaksanaan pembelajaran sesuai dengan tuntutan
SNP secara berkesinambungan;
b. Mengidentifikasi keberhasilan, permasalahan/kendala serta program tindak lanjut
pembinaan;
c. Memberikan bantuan teknis/pendampingan dalam rangka implementasi KTSP
sesuai dengan kebutuhan masing-masing SMA;
d. Mengevaluasi kualitas pembelajaran secara keseluruhan sesuai dengan tuntutan
standar proses dan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
belajar; menidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan
kompetensi guru yang dipersyaratkan;
11. Supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP di SMA secara khusus bertujuan untuk:
a. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP sesuai dengan tuntutan SNP;
b. Mengidentifikasi keberhasilan dan kendala/permasalahan yang dihadapi oleh SMA
dalam implementasi KTSP;
c. Mengidentifikasi dan menentukan prioritas program tindak lanjut sesuai dengan
kebutuhan sekolah dan kemampuan/kondisi masing-masing daerah;
d. Menyusun rekomendasi/usulan program pembinaan untuk setiap SMA sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
12. Agar pembinaan implementasi KTSP sebagaimana diuraikan di atas dapat terlaksana
secara efektif, efisien dan hasil yang optimal, maka seluruh aktifitas pembinaan
dimaksud perlu diprogramkan secara sitematis, komprehensif dan berkesinambunagn
mulai dari tingkat Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Provinsi sampai dengan
Direktorat Pembinaan SMA.
13. Program Pembinaan Implementasi KTSP Tk. Kab/Kota, Provinsi dan Direktorat PSMA,
disusun dengan mempertimbangkan antara lain:
a. Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA, disusun berdasarkan hasil supervisi dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP di SMA;
b. Hasil penetapan prioritas program tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan sekolah
c. Ketersediaan dan kemampuan daya dukung masing-masing institusi di tingkat
Pusat, Provinsi dan Kab/Kota.
d. Kebijakan dan rencana strategis masing-masing institusi.
14. Untuk mendukung pelaksanaan program pembinaan implementasi KTSP di SMA, Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim Kerja/Tim
Pengembang Kurikulum (TPK), yang bertugas membantu Dinas Pendidikan untuk
melaksanakan kegiatan ”sosialisasi, validasi – verifikasi, supervisi/bimbingan teknis dan
evaluasi keterlaksanaan/implementasi KTSP” dengan melibatkan pengawas, kasek dan
guru SMA, widyaiswara LPMP/P4TK dll. Anggota Tim dimaksud.
15. Dalam penyiapan tenaga pendukung perlu dikembangkan beberapa kriteria/persyaratan
antara lain:
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
11
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
a. Memiliki sikap santun, percaya diri, disiplin, kerjasama tim, bertanggungjawab
dan memiliki kemauan serta kemampuan dalam menyelesaikan tugas;
b. Memahami berbagai ketentuan (landasan hukum) yang berkaitan dengan Standar
Nasional Pendidikan/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (SNP/KTSP) baik
substansial maupun implementasi.
c. Memahami kebijakan dan perencanaan operasional Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan SMA;
d. Memiliki kepedulian dan pernah berperanserta secara aktif membantu Dinas
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi – Direktorat PSMA dalam rangka mendukung
Implementasi KTSP di SMA;
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan membuat bahan presentasi
dengan menggunakan aplikasi program (Ms. Word, Excel dan Power Point).
f. Memiliki kesiapan waktu untuk melaksanakan tugas;
16. Penyiapan tenaga pendukung dilakukan melalui workshop/pelatihan/ToT, baik di
tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
H. Strategi Pelaksanaan Pembinaan Implementasi KTSP di SMA
1. Peran dan Tugas Satuan Pendidikan (SMA)
a. Melakukan analisis konteks (lihat Juknis Seri Analisis Konteks).
b. Menyusun dokumen KTSP, sesuai dengan hasil analisis konteks (lihat Juknis
Penyusunan KTSP dan Penyusunan Silabus);
c. Menandatangani dan mengirimkan dokumen KTSP (dilengkapi laporan hasil analisis
konteks) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk divalidasi dan diberikan
rekomendasi, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
d. Menyempurnakan/melengkapi dokumen KTSP (apabila berdasarkan hasil validasi
dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota perlu
disempurnakan/dilengkapi);
e. Mengirimkan dokumen KTSP (dilengkapi dengan hasil validasi dan rekomendasi
dinas Kab/Kota) ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan
ditandatangani, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu setelah menerima hasil
validasi dan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota.
f. Memberlakukan, menggandakan dan mendistribusikan dokumen KTSP sesuai
kebutuhan, selambat-lambatnya pada awal tahun pelajaran baru;
g. Mensosialisasikan KTSP kepada seluruh warga sekolah.
h. Melaksanakan perencanaan proses pembelajaran (lihat Juknis Pengembangan RPP
dan Pengembangan Model-Model Pembelajaran serta Juknis lain yang relevan).
i. Melaksanaan pembelajaran sesuai dengan RPP dan tuntutan standar proses (lihat
Juknis seri Pembelajaran).
j. Melaksanakan penilaian hasil pembelajaran (lihat Juknis Seri Penilaian Hasil
Pembelajaran)
k. Melaksanakan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien, melalui proses:
1) Menyusun dan mensosialisasikan kepada seluruh warga sekolah tentang:
- Program pengawasan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai
dengan SNP, pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
12
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
belajar, yang dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, supervisi dan
evaluasi.
- Petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
2) Melakukan pengawasan proses pembelajaran (lihat Juknis Pengawasan Proses
Pembelajaran).
l. Mengevaluasi dan menyempurnakan dokumen KTSP dalam skala tahunan, secara
menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak antara lain meliputi:
guru/TPK/MGMP sekolah, komite sekolah dan Pengawas SMA, sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
m. Menyusun rencana tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran;
n. Melaporkan hasil evaluasi keterlaksanaan KTSP kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap
akhir semester.
2. Peran dan Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1). Peningkatan pemahaman pembina dan pengelola sekolah tentang berbagai
peraturan/landasan hukum dan pedoman/panduan pelaksanaan KTSP;
2). Peningkatan kemampuan pengelola sekolah dalam mengimplementasikan KTSP
sesuai dengan tuntutan SNP;
3). Pembimbingan dalam penyusunan/Pengembangan KTSP di SMA;
4). Pelaksanaan validasi dan rekomendasi dokumen KTSP;
5). Pengawasan, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP;
6). Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA;
7). Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
b. Menyiapkan tenaga pendukung melalui kegiatan pelatihan/TOT, untuk membantu
Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam melaksanakan pembinaan implementasi KTSP di
seluruh SMA.
c. Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang Kurikulum (TPK), sesuai dengan kriteria yang
dibutuhkan dalam melaksanakan tugas sosialisasi, pendampingan, validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
d. Menugaskan Tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan kegiatan antara lain:
1). Penyusunan program kerja meliputi sosialisasi, pendampingan, validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
2). Sosialisasi dalam rangka implementasi KTSP.
3). Pembimbingan/layanan konsultasi kepada seluruh SMA dalam rangka
pengembangan KTSP.
4). Validasi dan menyiapkan bahan rekomendasi terhadap dokumen KTSP yang
diajukan oleh sekolah untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang
ditugaskan (lihat contoh Instrumen Validasi dan Format Rekomendasi
terlampir).
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
13
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Dokumen KTSP sekurang-kurangnya harus sudah disampaikan kembali ke sekolah
2 (dua) minggu setelah dokumen KTSP diterima oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
5). Supervisi/bimbingan teknis pelaksanaan KTSP ke seluruh SMA (dapat
menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oleh Direktorat PSMA).
6). Evaluasi keterlaksanaan/implementasi KTSP ke seluruh SMA (dapat
menggunakan perangkat Evaluasi Keterlaksanaan KTSP yang disusun oleh
Direktorat PSMA).
7). Menyusun laporan pelaksanaan tugas, laporan supervisi dan laporan evaluasi
keterlaksanaan KTSP.
e. Menugaskan pengawas SMA/penilik satuan pendidikan untuk melakukan
supervisi/bimbingan teknis ke sekolah, baik manajerial maupun akademik secara
periodik dan berkesinambungan, sekurang-kurang terhadap 10 (sepuluh) SMA yang
menjadi tanggungjawab masing-masing, bersama–sama dengan TPK tingkat
Kabupaten/Kota.
f. Membuat pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA, berdasarkan hasil supervisi dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP, yang mencakup data dan informasi tentang kondisi riil
dan kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oleh setiap SMA dalam pencapaian
SNP;
g. Merumuskan rencana tindak lanjut berdasarkan kesenjangan, sebagai acuan dalam
penentuan kebijakan dan perencanaan operasional serta pelaksanaan pembinaan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap SMA.
h. Melakukan validasi program pembinaan implementasi KTSP.
i. Mengirimkan hasil pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA dan Program Pembinaan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
j. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan
Direktorat PSMA, dalam rangka meningkatkan keterlaksanaan KTSP SMA di masingmasing
kabupaten/kota.
3. Peran dan Tugas Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1). Peningkatan pemahaman pembina dan pengelola sekolah tentang berbagai
peraturan/landasan hukum dan pedoman/panduan pelaksanaan KTSP;
2). Peningkatan kemampuan pengelola sekolah dalam mengimplementasikan KTSP
sesuai dengan tuntutan SNP;
3). Pembimbingan dalam penyusunan/Pengembangan KTSP di SMA (secara
sampling);
4). Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP;
5). Pengawasan, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP (secara sampling).
6). Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA berdasarkan hasil pemetaan dari setiap
Kab/Kota.
7). Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
b. Menyiapkan tenaga pendukung melalui kegiatan pelatihan/TOT untuk membantu
Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan pembinaan implementasi KTSP di
sejumlah SMA.
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
14
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
c. Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang Kurikulum (TPK), sesuai dengan kriteria yang
dibutuhkan dalam melaksanakan tugas sosialisasi, pendampingan, validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
d. Menugaskan Tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan kegiatan antara lain:
1). Penyusunan program kerja meliputi sosialisasi, pendampingan, validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
2). Sosialisasi dalam rangka implementasi KTSP.
3). Pendampingan/layanan konsultasi kepada seluruh SMA dalam rangka
pengembangan KTSP.
4). Verifikasi dokumen KTSP yang diajukan oleh sekolah, untuk ditandatangani oleh
Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditugaskan (lihat contoh Instrumen
Verifikasi dan Format Penandatangan terlampir).
Dokumen KTSP sekurang-kurangnya harus sudah disampaikan kembali ke sekolah
2 (dua) minggu setelah dokumen KTSP diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
5). Supervisi/bimbingan teknis pelaksanaan KTSP ke sejumlah SMA (dapat
menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oleh Direktorat PSMA).
6). Evaluasi keterlaksanaan/implementasi KTSP ke sejumlah SMA (dapat
menggunakan perangkat Evaluasi Keterlaksanaan KTSP yang disusun oleh
Direktorat PSMA).
7). Menyusun laporan pelaksanaan tugas, laporan supervisi dan laporan evaluasi
keterlaksanaan KTSP.
e. Menugaskan pengawas SMA/penilik satuan pendidikan untuk melakukan
supervisi/bimbingan teknis ke sejumlah SMA, baik manajerial maupun akademik
secara periodik dan berkesinambungan, sekurang-kurang terhadap 10 (sepuluh) SMA
yang menjadi tanggungjawab masing-masing, bersama –sama dengan TPK tingkat
Provinsi.
f. Membuat pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA tingkat Provinsi, berdasarkan hasil
supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikaan
Kabupaten/Kota, yang mencakup data dan informasi tentang kondisi riil dan
kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oleh setiap SMA dalam pencapaian SNP;
g. Merumuskan rencana tindak lanjut berdasarkan kesenjangan, sebagai acuan dalam
penentuan kebijakan dan perencanaan operasional serta pelaksanaan pembinaan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan SMA.
h. Melakukan validasi program pembinaan implementasi KTSP tingkat provinsi.
i. Mengirimkan hasil pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA dan Program Pembinaan di
tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Direktorat Pembinaan SMA;
j. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan Kabupaten/Kota dan
Direktorat PSMA, dalam rangka meningkatkan keterlaksanaan KTSP SMA di masingmasing
Provinsi.
4. Peran dan Tugas Direktorat Pembinaan SMA – Ditjen Manajemen Dikdasmen
a. Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1). Penyusunan Program dan Strategi Implementasi KTSP SMA
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
15
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
2). Penyusunan Perangkat Pendukung Implementasi KTSP SMA (Panduan/Juknis)
3). Penyiapan Tenaga Pendukung (TOT Pjp dan Fasilitator KTSP) tingkat nasional,
provinsi dan Kab/Kota.
4). Pelaksanaan Bimtek KTSP Tingkat Kab/Kota dan Sekolah;
5). Supervisi/IHT dan evaluasi keterlaksanaan KTSP di sejumlah SMA.
6). Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA berdasarkan hasil pemetaan dari setiap
Kab/Kota dan Provinsi.
7). Validasi program pembinaan implementasi KTSP Direktorat Pembinaan SMA.
JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA

No comments:

Post a Comment